Berikutderetan kebijakan Anies yang ditentang pemerintah pusat: 1. Soal normalisasi. Salah satu hal yang jadi perbincangan di awal tahun 2020 adalah masalah banjir besar yang melanda DKI Jakarta. Antisipasi banjir oleh Pemprov DKI Jakarta pun dipertanyakan lantaran banyaknya wilayah yang terendam.
Rakyat Merdeka - Sejak awal kelahirannya, 76 tahun lalu, Pancasila telah 'ditasbihkan' sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara. Namun begitu, setelah lebih dari tiga perempat abad, masih saja ditemui pandangan yang mempertanyakan, bahkan mengabaikan kehadiran Pancasila. Padahal, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki pijakan legalitas yang kuat. Demikian dipaparkan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Webinar 'Pancasila sebagai Way of Life dan Sumber Segala Sumber Hukum', di Jakarta, Sabtu 29/5. Bamsoet, sapaan akrab Bambang menerangkan, legalitas Pancasila sangat kuat. Legalitas itu termuat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dan dalam rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalamnya dinyatakan, Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Soal pihak yang mengabaikan Pancasila, Bamsoet mengemukakan survei yang dilakukan pada akhir Mei 2020 oleh Komunitas Pancasila Muda terhadap responden milenial dari 34 provinsi. Hasil survei itu mencatat, hanya 61 persen responden yang merasa yakin dan setuju bahwa nilai-nilai Pancasila sangat penting dan relevan dengan kehidupan mereka. "Sementara, 19,5 persen bersikap netral, dan 19,5 persen lainnya menganggap Pancasila hanya sekadar istilah yang tidak dipahami maknanya," ujar Bamsoet. Ketua DPR ke-20 ini menambahkan, survei LSI tahun 2018 mencatat, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, masyarakat yang pro terhadap Pancasila mengalami penurunan sekitar 10 persen. Dari 85,2 persen pada 2005 menjadi 75,3 persen pada 2018. Bahkan, publikasi survei CSIS mencatat sekitar 10 persen generasi milenial setuju mengganti Pancasila dengan ideologi lain. "Ini menggambarkan besarnya tantangan menjadikan Pancasila sebagai gagasan dan rujukan berperilaku yang menarik, terutama bagi generasi muda. Globalisasi dan perkembangan teknologi telah memengaruhi berbagai macam aspek kehidupan umat manusia melalui produk-produk dan gaya hidup yang dikemas dan ditampilkan secara sangat menarik. Daya tarik itu harus dapat dilampaui oleh Pancasila," jelas Bamsoet. Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia IMI ini juga menyoroti permasalahan yang tidak kalah penting menyangkut metode pembelajaran Pancasila di berbagai tingkatan pendidikan. Mengingat Pancasila sebagai sistem nilai bukanlah sekedar bahan untuk dihafal atau dimengerti saja. "Melainkan juga perlu diterima dan dihayati, dipraktikkan sebagai kebiasaan. Bahkan dijadikan sifat yang menetap pada diri setiap anak bangsa. Sehingga Pancasila senantiasa menjadi bagian dari kepribadian orang Indonesia," terang Bamsoet. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, sebagai pandangan hidup bangsa mengisyaratkan bahwa Pancasila adalah bintang penuntun yang dinamis, yang mengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya. Dalam posisinya seperti itu, Pancasila merupakan sumber jati diri bangsa, kepribadian, moralitas, dan haluan keselamatan bangsa. "Sebagai sumber dari segala sumber hukum, mengamanatkan bahwa Pancasila adalah inti terdalam dari sumber cita hukum. Segala peraturan perundang-undangan harus selaras, tunduk, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," tegas Bamsoet. Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, ironisnya, merujuk rekapitulasi perkara pengujian Undang-Undang UU yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi MK sejak 2003 hingga saat ini, terdapat perkara yang diajukan. Dari jumlah tersebut, MK telah membuat putusan. Sebanyak 269 atau sekitar 19,2 persen gugatan dikabulkan. "Ini menunjukkan masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, dan dapat dipastikan juga bertentangan dengan Pancasila. Karena segala norma hukum yang diatur dalam konstitusi adalah bersumber dari, dan dijiwai oleh Pancasila," terang Bamsoet. [USU] Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
JAKARTA- Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak. Pasalnya, saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Home Nasional Demokrasi Kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan sipil dalam berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, berkeyakinan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI memberikan catatan khusus terhadap sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi-JK. Lembaga yang digagas oleh Adnan Buyung Nasution itu menilai, beberapa kebijakan tersebut dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi hukum. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati mengatakan pihaknya telah menganalisis sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dari analisis tersebut, pihaknya mendapati ada 11 kebijakan pemerintah yang dapat mengancam nilai-nilai demokrasi. Asfinawati menilai, 11 kebijakan tersebut memiliki beberapa pola dan karakter yang sama untuk menekan kebebasan berdemokrasi dan supremasi hukum. Imbas dari kebijakan-kebijakan tersebut, menghambat kebebasan sipil dalam berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, dan berkeyakinan. Berikutnya, mengabaikan hukum yang berlaku baik konstitusi, TAP MPR maupun undang-undang UU. Terakhir, memiliki watak yang represif karena mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai Jateng bentuk tim awasi kesejahteraan dan kesehatan ABK kapal tangkap ikanRaih WTP ke-11, Pemkab Gowa komitmen kelola keuangan daerah secara transparanSabet penghargaan Bappenas, Pemkab Gowa terbaik Nasional optimalisasi perencanaan daerah "Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar UUD 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, sedangkan ayat berikutnya mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum di antaranya ditandai dengan supremasi hukum bukan kekuasaan," kata Asfinawati, di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa 14/5. Lebih lanjut, Asfinawati memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pemerintahan pun terikat pada konstitusi. Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah mencabut kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law. "YLBHI juga meminta kebijakan-kebijakan yang melawan hukum, bertentangan dengan rule of law dan merusak demokrasi tidak Iagi dikeluarkan," ujar Asfinawati. Adapun 11 kebijakan yang dianggap mengancam demokrasi itu sebagai berikut 1. Surat Keputusan SK Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam Nomor 38 tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum. 2. Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan. 3. Hak tidak memilih atau golongan putih Golput dapat dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP. 4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional. 5. Memasukkan pasal makar, penghinaan pada presiden, dan penodaan agama dalam Rancangan KUHP. 6. Perluasan penempatan militer di kementerian, serta upaya memasukkan dalam revisi UU TNI. 7. UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan. 8. Upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti aksi May Day kemarin. 9. Nota kesepahaman MoU instasi kementerian atau badan usaha dengan TNI. 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian SKP. 11. UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Pengesahan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU, posisi pemerintah untuk rancangan KUHP memasukkan pasal makar dan penghinaan terhadap presiden. Percobaan Aberdeen AI bantu dokter kenali kanker payudara Mengembalikan peran ayah di rumah Pemerintah resmi cabut aturan wajib masker Kedutaan AS di KL didemo buntut lelucon komedian tentang pesawat MH370 yang hilang AI disebut dapat tingkatkan efektivitas dan efisiensi fundraising Luhut pastikan Jokowi tak ikut campur isu tambang Haris-Fatia
Sepertinya negara ini jadi kehilangan arah tanpa GBHN," ujarnya. Pemerhati sejarah, Hendarmin Ranadireksa, berpendapat, agar kebijakan pemerintah tidak melenceng terlalu jauh dari cita-cita Pancasila, pemerintah harus berani membuat kontrak politik dengan rakyatnya. "Kontrak itu adalah janji kepada rakyat. Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Jusuf Kalla sebenarnya sudah melakukan banyak upaya untuk melawan gerakan anti-Pancasila. Antara lain, dengan melakukan perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila melalui UKP Pembinaan Ideologi Pancasila. Pemerintah juga melakukan penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila. Kemudian pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan antarlembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila. "Sisi lain juga Pemerintah dengan gencar melakukan penguatan ideologi Pancasila dalam Program Revolusi Mental di kampus-kampus, instansi Pemerintah dan swasta, media massa dan juga forum-forum kemasyarakatan di daerah. Muara dari program tersebut adalah penguatan dan pemahaman masyarakat luas atas ideologi Pancasila," ujar Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari webside pribadinya, Jakarta, Rabu 11/10/2017. Selain itu, kata Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan banyak hal seperti mencetak ASN dalam program Revolusi Mental. Kemudian, melakukan penguatan tentang ideologi Pancasila. Misalnya dengan pembekalan kepemimpinan pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2015. Menurut dia, kementeriannya juga melakukan penguatan bagi forum kemasyarakatan di Ormas Anti-PancasilaSementara, kata Tjahjo, penerbitan Perppu Ormas bukan semata-mata hanya untuk mencabut ormas tertentu. Namun sebagai penyempurnaan atas Undang-Undang Ormas sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat. "Perppu ini berlaku secara umum kepada setiap ormas yang ada di Indonesia dan tidak ditujukan terhadap ormas tertentu," ujar Tjahjo. Penerbitan Perppu, kata dia, lebih bertujuan untuk menertibkan ormas-ormas yang berpotensi bertentangan dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945. Sekaligus peringatan terhadap ormas-ormas yang akan mempunyai niat untuk menyebarkan paham, ajaran, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. "Salah satu penekanan pemerintah dalam hal perppu ini adalah gerakan radikalisme yang mudah menyusup ke gerakan-gerakan ormas yang ada. Untuk itu perppu ini sangat penting untuk mengantisipasi penyebaran radikalisme yang bertentangan dengan ideologi bangsa," ujar Tjahjo. Presiden Jokowi, kata Tjahjo, juga pernah mengatakan harus "gebuk" ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini, sebagai bentuk penegasan Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bagi bangsa Indonesia. Jokowi juga akan menindak munculnya berbagai gerakan Partai Komunis Indonesia PKI maupun ormas anti-Pancasila. "Jadi tidak bermaksud untuk mengembalikan pola-pola orde baru yang melakukan tindakan otoriter terhadap yang berbeda pandangan dengan pemerintah. Semata-mata semangatnya adalah memperkuat ideologi Pancasila, karena itu adalah bagian dari Sumpah Presiden untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 1945," tandas Tjahjo. Tjahjo menegaskan, Jokowi tidak pernah memberikan angin segar kepada PKI. "Justru beliau sangat tegas atas pelarangan keberadaan paham komunisme yang memang merupakan amanat dari Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966," kata Tjahjo. Saksikan video di bawah ini * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. buktiadanya pelanggaran terhadap sila keempat pancasila : a) ulah memalukan para wakil rakyat kita yang harusnya berjuang untuk rakyat sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera.
Jikakita lihat di atas, pemahaman "Web 3.0" sendiri sudah terpecah menjadi dua, di mana kedua hal tersebut dapat saja bertentangan dengan nilai-nilai moral Pancasila. Versi 1: "World Wide Web" berbasis Data Semantik dan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence / AI) Pertama, terkait "Web Semantik" dan kecerdasan buatan.
Edymenambahkan banyak kebijakan negara yang arahnya bertentangan dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar ekonomi Pancasila, seperti kebijakan impor beras, kenaikan harga BBM, rekapitulasi perbankan, utang luar negeri, praktik mark-up dan korupsi yang meluas di pemerintahan. "Nah, kebijakan tersebut sebenarnya bisa diuji oleh MK. Dengan begitu qpEU. 425 188 312 145 121 44 304 248 426

kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan pancasila